Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Penerima TPG Tahun 2022 adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK.
Syarat dan kriteria penerima TPD dan TKGB PNS dan Non-PNS Perguruan Tinggi Swasta (PTS): Tunjangan profesi diberikan kepada dosen apabila dosen telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.
Tapi, untuk para tenaga pendidik yang non-PNS apalagi guru TK-SMA, masih banyak yang mendapat gaji/upah sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR). Seperti profesi pekerjaan lainnya, gaji yang diperoleh setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang, bahkan tergantung dengan perguruan tinggi tempat
.