Minggu, 13 Agustus 2023 19:41 WIB. Bagikan. Massa aksi guru Madrasah yang tergabung dalam Forum Guru Sertifikasi Non Inpassing (FGSNI) melakukan unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Senin, 26 Juni 2023. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Inpassing. TEMPO / Hilman Fathurrahman W.
Bagi Anda guru PNS akan menerima tunjangan sebesar satu bulan gaji pokok. Sedangkan guru non-PNS akan menerima tunjangan sebesar Rp.1.500.000 per bulan. Jadwal Sertifikasi Guru Triwulan 3 2021 Menurut jadwal Tunjangan Sertifikasi Guru, periode pencairan tunjangan adalah bulan September sampai Oktober. Dalam tulisan kali ini saya ingin berbagi informasi mengenai berapa besaran terbaru gaji/tunjangan profesi Sertifikasi Dosen (Serdos) yang akan diterima setiap bulannya bagi dosen yang sudah dinyatakan lulus sertifikasi dosen.Perhitungan besaran tunjangan didasarkan pada Golongan/ Kepangkatan/ Infassing dan masa kerja yang dihitung dari pengangkatan pertama Jabatan Akademik Asisten Ahli. Dosen yang belum berstatus sebagai PNS juga berhak memperoleh tunjangan ini, namun besarannya akan dibedakan. Dosen PNS yang memiliki jabatan profesi memperoleh tunjangan profesi sebesar 1x gaji pokok. Sementara itu, jabatan profesi bagi dosen non-PNS jumlahnya akan disesuaikan berdasarkan penyesuaian tingkat, masa kerja, dan kualifikasi. Gaji dan tunjangan guru 2023 ini bisa tembus hingga Rp20 juta. Pada skema baru TPG, Kemendikbud mengupayakan tunjangan akan diberikan pada semua guru, baik sertifikasi maupun non sertifikasi. Selanjutnya juga ada besaran tunjangan guru non PNS inpassing. Untuk aturannya diatur dalam Persesjen Kemdikbud Ristek Nomor 18 Tahun 2021, di mana
Judul. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota. T.E.U. Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Guru dan kepala madrasah bukan PNS yang belum disetarakan (non inpassing) diberikan tunjangan profesi sebesar Rp1.500.000,00. per bulan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Penerima TPG Tahun 2022 adalah guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, baik PNS, Non-PNS, maupun PPPK.
Syarat dan kriteria penerima TPD dan TKGB PNS dan Non-PNS Perguruan Tinggi Swasta (PTS): Tunjangan profesi diberikan kepada dosen apabila dosen telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 20 tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tapi, untuk para tenaga pendidik yang non-PNS apalagi guru TK-SMA, masih banyak yang mendapat gaji/upah sangat jauh dari Upah Minimum Regional (UMR). Seperti profesi pekerjaan lainnya, gaji yang diperoleh setiap dosen berbeda-beda, ditentukan dari pangkat atau jabatan akademik yang dipegang, bahkan tergantung dengan perguruan tinggi tempat

.
  • g3c9qb7upb.pages.dev/699
  • g3c9qb7upb.pages.dev/798
  • g3c9qb7upb.pages.dev/510
  • g3c9qb7upb.pages.dev/467
  • g3c9qb7upb.pages.dev/803
  • g3c9qb7upb.pages.dev/293
  • g3c9qb7upb.pages.dev/793
  • g3c9qb7upb.pages.dev/601
  • g3c9qb7upb.pages.dev/230
  • g3c9qb7upb.pages.dev/953
  • g3c9qb7upb.pages.dev/248
  • g3c9qb7upb.pages.dev/56
  • g3c9qb7upb.pages.dev/193
  • g3c9qb7upb.pages.dev/556
  • g3c9qb7upb.pages.dev/578
  • gaji sertifikasi guru tk non pns